PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 33
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) Pengangkatan dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JFPID; atau b. promosi kenaikan jenjang JFPID. (2) Pangkat PNS Kementerian yang akan diangkat ke dalam JFPID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya. (3) Promosi ke dalam atau dari JFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal.
