Pasal 23
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
Pengangkatan pertama dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan rekomendasi pengangkatan pertama dalam JFPID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam JFPID; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan pengangkatan pertama dalam JFPID kepada:
- PID yang bersangkutan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal, atau Kepala Perwakilan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
