Pasal 20
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) Pengangkatan pertama dalam JFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPID ahli pertama dari calon PNS. (2) Tugas JFPID selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan JFPID dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNS Kementerian yang telah diangkat ke dalam JFPID melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional PID ahli pertama.
