PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 10
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
(1) Evaluasi kinerja PID dilaksanakan secara periodik maupun tahunan. (2) Evaluasi kinerja PID secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik PID. (3) Evaluasi kinerja PID secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan PID. (4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (6) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
