Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Prinsip penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kebutuhan didasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara Beban Kerja dengan jumlah Penata Kanselerai yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan unsur utama sesuai dengan jenjang jabatannya; b. kebutuhan Penata Kanselerai di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan memperhatikan jumlah Kantor Perwakilan diplomatik dan konsuler yang dilayani, ruang lingkup dan kompleksitas bidang pengelolaan kanselerai, intensitas pekerjaan di kanselerai; bobot misi; dan/atau intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan negara penerima dan organisasi internasional; dan c. perpindahan dalam posisi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, karena adanya mutasi atau kenaikan jenjang jabatan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
