PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK...
Pasal 7
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
