PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK...
Pasal 3
(1) Pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang sesuai yang tercantum dalam kontrak sewa. (2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang setempat, maka penghitungan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk MENETAPKAN batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) di atas, dilakukan dengan menggunakan kurs pada bulan berjalan.
