PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7, Jam Kerja bagi Pegawai yang melaksanakan dinas secara bergantian berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai yang bersangkutan di Kementerian Luar Negeri tentang Hari dan Jam Kerja.
