PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Pemberian Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan pada: a. Kehadiran menurut hari dan jam kerja serta ketaatan pada kode etik, dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan b. Penilaian prestasi kerjaKinerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen). c. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diberlakukan mulai 1 Januari 2015
