PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN
(1) Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini. (2) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sebagian atau seluruhnya oleh sebuah tim yang
dibentuk oleh Menteri Luar Negeri setelah 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih awal dalam hal terdapat pertimbangan khusus menyangkut kepentingan nasional dan penajaman misi Perwakilan.
