Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. semua pemotongan atau pemberhentian Tunjangan Kinerja yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan proses pemotongan atau pemberhentian tersebut dinyatakan selesai; dan b. Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diberhentikan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar yang nilainya lebih besar dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri sampai dengan masa Tugas Belajar dalam surat keputusan Tugas Belajar dinyatakan selesai.
