PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki. (2) Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan dengan memperhitungkan predikat Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
