PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 13
BAB 3 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang tugasnya bersifat khusus diberlakukan sesuai dengan penugasan dari masing-masing pejabat pimpinan tinggi atau kepala Perwakilan. (2) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang menjalankan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan. (3) Setiap Pegawai yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib merekam kehadiran sebanyak 2 (dua) kali pada tempat bekerja saat: a. mulai bekerja; dan b. selesai bekerja.
