PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN...
Pasal 2
(1) JRA Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk tabel yang memuat: a. Jenis Arsip; b. Retensi Aktif dan Retensi Inaktif; c. keterangan yang berisi pernyataan Keterangan Musnah, Keterangan Permanen, atau Keterangan Dinilai Kembali.
