Pasal 49
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki: a. jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap
dengan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional pada perutusan tetap Republik INDONESIA; c. jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; d. jabatan kepala perwakilan diplomatik dengan Gelar jabatan kuasa usaha tetap; e. jabatan wakil kepala perwakilan diplomatik; dan f. jabatan kepala perwakilan konsuler tingkat konsulat; g. jabatan kepala perwakilan konsuler tingkat konsulat jenderal; dan h. jabatan unsur pimpinan pada sekretariat organisasi internasional.
