PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 29
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar diplomatik efektif diberikan melalui: a. pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat terdiri atas:
- pengangkatan pertama; atau
- pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli pertama, diplomat ahli muda, diplomat ahli madya atau diplomat ahli utama; dan b. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif. (2) Pemberian gelar diplomatik efektif melalui pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemberian gelar diplomatik efektif pertama kali. (3) Pemberian gelar diplomatik efektif melalui Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah pemberian gelar diplomatik efektif pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
