Pasal 10
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Pemberian Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, dan konsul ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Jabatan konsul jenderal dan konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan kepala perwakilan konsuler yang berkedudukan di konsulat jenderal dan konsulat. (3) Pemberian Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf b ditetapkan dengan keputusan Menteri. (4) Menteri dapat mendelegasikan wewenang untuk penetapan Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia. (5) Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.
