PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Koordinator PUG Kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satuan kerja. (3) Ketua Pokja PUG satuan kerja melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja satuan kerja. (4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan PUG tahun berikutnya.
