PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 64
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dapat dilakukan karena
pertimbangan alasan pribadi yang tidak memungkinkan pelaksanaan tugas jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
