PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 29
BAB 8 — PENDANAAN
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dibebankan pada: a. anggaran Kementerian; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
