PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Analisis kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan pedoman penyusunan analisis kebutuhan Pelatihan.
