PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan dan penilaian kinerja. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. Pelatihan Fungsional; dan b. Pelatihan Teknis.
