PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Pemohon Bantuan Hukum. (2) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi.
