PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 17
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada: a. Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau b. Pemohon Bantuan Hukum sebagai pemohon intervensi. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
