PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 15
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
