Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Luar Negeri dalam menangani Masalah Hukum.
Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Perwakilan Tetap Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
Unit adalah bagian dalam struktur organisasi Kementerian setingkat unit Pimpinan Tinggi Madya dan unit Pimpinan Tinggi Pratama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Wakil Menteri yang selanjutnya disebut Wamen adalah Wakil Menteri Luar Negeri.
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri dan pegawai setempat.
Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pimpinan Unit adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
Pemohon Bantuan Hukum adalah Menteri, Wamen, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai.
