Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka: a. penempatan pada Perwakilan; atau b. perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri; d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG; e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik INDONESIA, pejabat diplomatik dan konsuler; f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan; g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah INDONESIA; dan h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik INDONESIA
atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah INDONESIA yang bersifat diplomatik. (3) Selain diberikan kepada Warga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada: a. isteri atau suami PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta anak-anaknya; b. isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik; c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau d. kurir diplomatik.
