Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah INDONESIA berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Verifikasi adalah alur untuk memeriksa data pemohon yang diinput oleh petugas entry data sesuai data terlampir yang meliputi pencegahan berdasarkan kemiripan data pemohon dengan data yang tersedia pada data base keimigrasian.
Adjudikasi adalah tahapan pengecekan permohonan berdasarkan data biometrik pada data base keimigrasian dan/atau daftar pencegahan.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disingkat SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
Pejabat Diplomatik dan Konsuler adalah pejabat fungsional diplomat.
Menteri adalah Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA adalah Pejabat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
