PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
KTI yang disusun oleh Diplomat dan/atau pegawai terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2020 dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dinilai berdasarkan Peraturan Menteri ini.
