PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman penulisan KTI bertujuan untuk: a. memberikan acuan secara teknis dalam penulisan KTI kepada Diplomat, tim penilai kinerja jabatan fungsional diplomat, dan unit yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional; b. menyeragamkan pemahaman mengenai penulisan KTI; dan c. mendapatkan hasil KTI sesuai bidang tugas jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
