Pasal 47
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah diberhentikan sementara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi; (2) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena diangkat kembali sebagai PNS atau diaktifkan kembali sebagai PNS setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara, menggunakan Angka Kredit terakhir ditambah Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi; (3) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena telah selesai menjalani tugas belajar, menggunakan Angka Kredit terakhir dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi; (4) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pada organisasi internasional, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum
diberhentikan dari JF PID dan ditambah dengan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi; (5) Pengangkatan kembali dalam JF PID karena ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari JF PID dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari: a. unsur pengembangan profesi; dan b. unsur utama dari tugas pokok jabatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari JF PID.
