Pasal 45
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
PID yang telah diberhentikan dapat diangkat kembali dalam JF PID jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan: a. telah diangkat kembali sebagai PNS setelah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS untuk PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. telah selesai menjalankan tugas belajar untuk PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pada organisasi internasional.
