PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Kenaikan pangkat untuk PID yang bertugas di Kementerian dilakukan dengan cara:
a. PID mengajukan usulan kenaikan pangkat kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
- fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi PAK terakhir; dan 4) fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. atasan langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menyampaikan usulan kenaikan pangkat JF PID beserta berkas usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dengan tembusan pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melakukan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; e. dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan permohonan usulan kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh persetujuan teknis kenaikan pangkat PID; g. berdasarkan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang atau pejabat
lain yang mendapat pendelegasian wewenang MENETAPKAN keputusan kenaikan pangkat PID; dan h. keputusan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat pengusul.
