Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang mengajukan permohonan pengangkatan JF PID melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi syarat pengangkatan pertama dalam JF PID; dan b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik sesuai dengan butir kegiatan JF PID paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
