Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
- Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut PID adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 5. Informasi Diplomatik adalah informasi digital yang dihasilkan dari proses identifikasi, pengolahan, dan analisis data untuk mendukung kegiatan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 6. Data Digital Diplomatik adalah data yang bersifat terstruktur dan tidak terstruktur yang akan diolah untuk
menghasilkan informasi diplomatik. 7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tim Penilai Kinerja JF PID yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja PID.Tim Penilai Pusat adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi PID Ahli Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 10. Tim Penilai Unit Kerja adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Fungsional
Pranata Informasi Diplomatik sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 14. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang harus diisi oleh PID dalam rangka penetapan angka kredit. 15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan PID dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh PID dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit. 16. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional, yang selanjutnya disebut STTPP Fungsional adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh PID setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. 17. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri PID melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, peningkatan mutu dan profesionalisme untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik. 18. Penugasan Khusus PID adalah penugasan PID untuk melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengelolaan Data Digital Diplomatik secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. 19. Unit Organisasi adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan bagian dari Kementerian Luar Negeri dan bertanggungjawab terhadap pengoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. 20. Unit Kerja adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan bagian dari Unit Organisasi pada Kementerian Luar Negeri.Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Republik
INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 23. Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
