PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerima Hibah adalah pemerintah asing dan/atau lembaga asing.
- Pemberian Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
- Usulan Pemberian Hibah adalah usulan kegiatan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
