Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri: a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 350); b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 995); c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1625); d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 620); dan e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 514),
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Lampiran II-65 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-65 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Lampiran II-100 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-100 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
