Pasal 8
(1) Pemohon yang telah memperoleh akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) mengajukan permohonan Legalisasi secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi dalam laman resmi Kementerian dengan cara: a. mengisi formulir permohonan; b. mengunggah salinan lunak keseluruhan Dokumen yang akan dilegalisasi; dan c. memberikan pernyataan bertanggung jawab atas kebenaran permohonan Legalisasi dan penggunaan Dokumen hasil Legalisasi. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. negara tujuan Dokumen akan digunakan; b. nama Dokumen yang akan dilegalisasi; c. nomor Legalisasi yang diterakan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; d. nama pejabat yang melakukan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b; dan e. instansi yang berwenang melakukan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b.
