PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 6
(1) Dalam hal Dokumen yang dilegalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menggunakan bahasa asing, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat meminta terjemahan Dokumen tersebut dalam Bahasa INDONESIA. (2) Penerjemahan Dokumen yang menggunakan bahasa asing ke dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah. (3) Penerjemah tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penerjemah tersumpah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
