Pasal 4
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap Dokumen yang terdiri atas: a. Dokumen yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA; b. Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah INDONESIA dan akan digunakan di wilayah INDONESIA; c. Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di wilayah INDONESIA; atau d. Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. Dokumen yang diterbitkan di luar wilayah INDONESIA dan akan digunakan di wilayah INDONESIA yang telah dilekatkan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas kompeten sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing; atau b. Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan digunakan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh menteri pada kementerian yang ditunjuk sebagai otoritas kompeten INDONESIA untuk penerapan konvensi sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
