PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L.P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
