PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) Verifikasi Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan secara elektronik diterima. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal diperlukan klarifikasi atas Spesimen yang tertera pada Dokumen yang akan dilegalisasi.
