Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dokumen adalah surat tertulis atau tercetak yang dipakai sebagai bukti keterangan.
Dokumen Publik adalah surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.
Legalisasi Dokumen yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan Legalisasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pada Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kekonsuleran.
Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler yang Spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Perwakilan Republik INDONESIA, Perwakilan Negara Asing guna melegalisasi Dokumen.
Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan adalah Pejabat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian guna melegalisasi Dokumen.
Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pejabat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian guna melegalisasi Dokumen.
Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing adalah Pejabat pada Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada Kementerian guna melegalisasi Dokumen.
Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik INDONESIA di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah
dan berkedudukan di INDONESIA. 14. Spesimen adalah contoh tanda tangan pejabat, cap dan/atau segel resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Perwakilan, dan/atau Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA, yang telah disampaikan ke Direktorat Konsuler untuk digunakan sebagai pembanding. 15. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 16. Hari adalah hari kerja.
