PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 20
BAB 3 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERJADWAL
(1) Penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, disampaikan melalui notifikasi secara elektronik, disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen dapat mengajukan permohonan baru.
