PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 15
BAB 3 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERJADWAL
(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum masuk ke Wilayah Udara. (2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Agen. (3) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
