Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA.
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan INDONESIA yang digunakan untuk kepentingan militer maupun kepentingan pemerintah negara yang bersangkutan.
- Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal adalah pesawat udara tidak berjadwal yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga
yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 5. Izin Terbang (flight clearance) adalah izin tertulis untuk melintas, mendarat, dan/atau menginap di wilayah negara
yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada pesawat udara asing tidak berjadwal yang mencakup Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance), dan Persetujuan Terbang (flight approval). 6. Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 9. Sistem Aplikasi Izin Terbang (Flight Clearance Application System) yang selanjutnya disingkat FCAS adalah sistem aplikasi permohonan perizinan penerbangan yang meliputi Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Kemanan (security clearance), dan Persetujuan Terbang (flight approval) bagi pesawat udara asing tidak berjadwal. 10. Sistem Informasi Izin Terbang (Flight Clearance Information System) yang selanjutnya disingkat FCIS adalah sistem informasi, koordinasi dan pengawasan perizinan penerbangan pesawat udara asing tidak berjadwal. 11. Agen Pengurus Izin Terbang yang selanjutnya disebut Agen adalah perseorangan atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mewakili orang atau badan hukum/perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara asing dalam mengajukan permohonan Izin Terbang.
- Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler negara asing yang diakreditasikan untuk INDONESIA.
- Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik INDONESIA di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
- Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat pada unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri yang diberi kewenangan untuk memproses penerbitan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi pesawat udara asing tidak berjadwal.
- Very Very Important Person yang selanjutnya disingkat VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai kepala negara/kepala pemerintahan atau setingkat, dan wakil kepala negara/wakil kepala pemerintahan atau setingkat.
- Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA lainnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pada Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kekonsuleran.
