PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN...
Pasal 5
- Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan tewas dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan ketujuh sejak yang
bersangkutan tewas.
- Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan wafat dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan keempat sejak yang bersangkutan wafat.
