PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 94
BAB 7 — LEGALISASI NASKAH DINAS
(1) Legalisasi Naskah Dinas berfungsi sebagai pernyataan verifikasi atas keaslian salinan Naskah Dinas oleh pejabat yang bertanggung jawab. (2) Legalisasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pimpinan tinggi pratama pada Unit Pengolah. (3) Legalisasi Naskah Dinas minimal memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun; b. nama jabatan; c. nama lengkap pejabat; d. tanda tangan;
e. nomor induk pegawai; dan f. cap Kementerian.
