PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 89
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan Naskah Dinas keluar dilakukan setelah Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dan Perwakilan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara khusus oleh petugas yang berwenang.
