Pasal 86
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar meliputi: a. pengiriman Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah. b. pengiriman Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Perwakilan dipusatkan dan diregistrasi oleh unsur penunjang Perwakilan. c. Kelengkapan Naskah Dinas keluar harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diregistrasi, yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- cap dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; dan
- lampiran (jika ada). (2) Pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana yang dapat
berupa: a. buku agenda Naskah Dinas keluar; atau b. agenda Naskah Dinas keluar elektronik. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
